Rabu 03 Nov 2010 01:25 WIB

Polisi Bali yang Merampok Ternyata Terlilit Utang

Perampokan/ilustrasi
Perampokan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA--Brigadir Eko Wahyudi, anggota Samapta Polres Jembrana yang ditangkap saat membawa uang Rp 32 juta hasil rampokan di kantor distributor berbagai produk, diketahui terlilit utang ke bank maupun ke sejumlah teman-temannya.

Kabag Bina Mitra Polres Jembrana Kompol I Nengah Sukarta atas seizin Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya di Negara, Selasa (2/11) mengatakan, dari penyidikan awal, ayah dari dua anak ini terjerat utang, terutama untuk cicilan ke bank.

"Saat melakukan tindak kejahatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum itu, Eko tengah gundah karena harus segera membayar utang Rp 5 juta," katanya.

Eko Wahyudi merampok kantor cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, distributor produk-produk Wings di Kota Negara, Senin (1/11) sekitar pukul 09.15 wita. Polisi yang baru saja selesai bertugas piket jaga di Kantor KPU Jembrana masuk ke dalam perusahaan yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, tersebut dan mengancam Rina, kasir perusahaan dengan sebilah celurit.

Menurut Sukarta, dari gaji sekitar Rp 3 juta per bulan, Eko harus membayar cicilan rumah di Jalan Pulau Jawa, LC Dauhwaru. Selain itu, dia juga masih memiliki utang ke teman-temannya sehingga setiap bulan hanya menerima sisa gaji sekitar Rp 300 ribu. "Mungkin karena kalut, ia gelap mata dan memutuskan untuk merampas uang di PT Niaga Tama Inti Mulia dan ini tidak seharusnya dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh penegak hukum," kata Sukarta.

Eko sendiri diduga tahu setiap hari perusahaan itu menyetorkan uang ke bank, karena ia pernah bertugas jaga di perusahaan tersebut. Dari pemeriksaan juga terungkap, pistol yang dibawa Eko untuk mengancam satpam dan karyawan perusahaan yang menghalang-halanginya saat melarikan diri dipastikan pistol mainan.

Namun pistol mainan itu sudah dimodifikasi sehingga memiliki daya kejut listrik. Untuk proses hukum lebih lanjut, Sukarta yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Suparta mengatakan, oknum polisi ini akan diproses hukum lewat pidana umum dulu.

"Setelah pidana umumnya di pengadilan negeri selesai, baru yang bersangkutan akan diproses dari sisi aturan intern kepolisian," katanya. Akibat kasusnya ini, Eko harus meninggalkan dua orang anaknya yang baru kelas 1 SD dan satunya masih berumur 1 tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement