Rabu 03 Nov 2010 01:08 WIB

Pelayanan Publik Buruk, KPK Panggil Kepolisian

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak kepolisian agar memperbaiki pelayanan publiknya, terutama di bidang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pasalnya, nilai integritas pelayanan di 22 Kepolisian Resor (Polres) masih di bawah nilai 6.

KPK pada Senin lalu (1/11) merilis hasil survei integritas sektor pelayanan publik. Dari jumlah responden 12.616 orang, tercatat ada 7.730 orang memberi penilaian pada instansi vertikal atau instansi yang mempunyai unit pelayanan yang sama di tiap kota. Walhasil, enam instansi vertikal seperti Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemenkumham, Kemenag, Pengadilan Negeri, dan PT PLN mempunyai nilai di bawah enam.

Kepolisian menjadi pihak pertama yang memenuhi undangan KPK. Tercatat pelayanan SIM dan SKCK hanya memperoleh nilai 4,60 saja. "Ini rapat koordinasi dan tindak lanjut hasil survei integritas sektor publik. Dari hasil koordinasi survei ini tindak lanjutnya perbaikan, khususnya di dua layanan di SIM dan SKCK di 22 wilayah," sebut Plh Ketua KPK M Jasin, Selasa (2/11).

Di sisi lain, Jasin mengakui, upaya meningkatkan integritas untuk mencegah gratifikasi dan perbaikan layanan memang tugas berat. Sehingga ia berharap, KPK dan jajaran 23 instansi pusat dan unit layanan di 22 kota yang telah disurvei juga mau memperbaiki diri.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Nanan Sukarna yang mewakili institusinya ternyata sangat apresiatif pada hasilnya. Ia mengakui kerjasama antara responden yang merupakan pengguna layanan maupun dari aparat kepolisian masih ada yang negatif.

"Kami akan merespon secepatnya sebaik mungkin untuk kepentingan publik kembali. Kami akan kembali ke 22 Polres itu dan akan menindaklanjuti semua rekomendasi KPK sehingga tak akan terulang gratifikasi semacam itu," janji mantan Kapolda Sumatera Utara Polri ini.

Tapi, Nanan menegaskan, tak semua pelayanan publik Polri mengecewakan. Pasalnya, KPK juga merilis jika layanan Samsat di 22 kota mempunyai nilai lebih dari 6. "Kami ingin sampaikan pada masyarakat agar tak ikut bekerjasama dengan polisi-polisi korup, polisi-polisi brengsek. Sama-samalah mencegah. Ingat, yang memberi adalah juga melanggar hukum," ujar Nanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement