Sabtu 30 Oct 2010 02:39 WIB

Kasus Rencana Tuntutan, Polisi Panggil Terlapor Dua Hari Lagi

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Cirus Sinaga
Foto: Antara
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) dalam kasus yang terkait Gayus H Tambunan. Menurut Ito, tim penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum terkait kasus tersebut.

"Tim kita sudah bekerja mempelajari surat Kejakgung dan segera melakukan langkah-langkah hukum," jelas Ito di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/10).

Ito mengatakan, penyidik belum dapat menetapkan status tersangka dan pasal yang disangkakan terhadap terlapor. Menurutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu pada fakta-fakta Indonesia. "Nanti kalau dari pasal yang disangkakan dengan fakta yang menjadi bukti permulaan yang cukup sudah bisa ditetapkan, barulah kita menetapkan tersangka," jelasnya.

Untuk itu, Ito akan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat. Sebelumnya, tim pemeriksa Kejaksaan Agung melaporkan Haposan Hutagalung dan Cirus Sinaga pada Kamis (28/10). Mereka dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) pada perkara penggelapan dan pencucian uang atas terdakwa Gayus Halomoan P Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement