Sabtu 30 Oct 2010 02:02 WIB

Pemalsuan Rentut, Kejaksan Agung Sodorkan Sepuluh Saksi

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) sudah diserahkan ke pihak Bareskrim Mabes Polri. Tim pemeriksa Kejaksaan Agung menyodorkan sepuluh saksi ke penyidik.

Kepala Biro Pelayanan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan sepuluh saksi tersebut adalah Widyo Pranowo, Sucipto, Untung Wijaya, T Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Sibariba, Fadil Regan, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya, dan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. "Sepuluh orang ini dianggap mengetahui proses (pemalsuan) itu," jelasnya.

Sementara, berdasarkan siaran pers tentang laporan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat yang dikeluarkan Humas Mabes Polri, memastikan bahwa dua oknum yang menjadi terlapor adalah Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung. Nama tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/694/X/2010/Bareskrim atas terlapor Wahyudi.

Dua orang tersebut diancam dengan pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement