Jumat 29 Oct 2010 23:58 WIB

KPK Cecar Mantan Mendagri Mardiyanto Soal Hari Sabarno

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto diperiksa KPK selama dua jam. Kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah. Mardiyanto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB.

Mantan Mendagri ini mengenakan batik berwarna putih tanpa kawalan siapapun dengan mobil Honda Esilon hitam berplat B 277 IB. "Mardiyanto akan kami mintai keterangannya dalam kapasitas sebagai eks Gubernur Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (29/10).

Usai diperiksa penyidik, nampak Mardiyanto keluar gedung sekitar pukul 11.05 WIB. "Saya dipanggil dalam rangka kesaksian untuk pak Hari Sabarno. Apa yang saya sampaikan tentu menjadi kewenangan KPK dan penyidik," jelasnya.

Terkait kewenangannya saat pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2006 itu, Mardiyanto menegaskan jika telah melaksanakan sesuai prosedur birokrasi. Saat itu, lanjutnya, dalam kasus itu sedang ada pemilihan gubernur. Sehingga ia pun memberikan keleluasaan pada tiap kabupaten di Jawa Tengah untuk mekanisme pengadaannya.

"Strukturnya masing-masing berbeda. Tapi, yang saya lakukan adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada akhir September kemarin. Ia diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil kebakaran dari perusahaan milik almarhum Hengky Samuel Daud, rekanan proyek tersebut.

Selain diduga memberikan sarana kepada Hengky Daud untuk mengeruk uang negara, Hari juga diduga menerima imbalan dari Hengky. Kasus itu bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan mengambil mobil dari PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud. Oentarto menyebut radiogram itu dibuat atas perintah Hari. Dalam kasus ini, KPK menaksir negara rugi Rp 86,07 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement