Jumat 29 Oct 2010 06:12 WIB

Hukum Humaniter Internasional Lindungi Warga Sipil

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Hukum humaniter internasional atau hukum perang bukan hanya untuk kepentingan militer namun juga bagi warga masyarakat sipil dan setiap orang yang tidak ikut dalam sebuah pertempuran. "Hukum itu juga untuk melindungi harta benda dan hak-hak tertentu masyarakat sipil meski disertai dengan aturan khusus," kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Noor M. Aziz, di Batam, Kamis (28/10).

Dia mengatakan pengaturan mengenai hukum humaniter internasional merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi warga. Menurut dia bangunan hukum tanpa menghormati prinsip-prinsip HAM dapat dijadikan alat bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaan.

Sebaliknya, apabila HAM dibangun tanpa mendasarkan pada suatu komitmen hukum yang jelas maka maka akan menjadi bangunan yang rapuh dan mudah dilanggar, kata dia. Dia menyebutkan Indonesia telah meratifikasi lebih dari 10 perjanjian internasional di bidang hukum humaniter internasional. "Contohnya Konvensi Jenewa telah kita terjemahkan agar dapat dipahami oleh masyarakat," kata dia.

Namun masih terdapat sejumlah perjanjian yang cukup penting belum diratifikasi Indonesia seperti aturan mengenai proses hukum pelaku kejahatan perang. "Meski sudah ada perjanjian internasional yang kita ratifikasi namun belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena peraturan pelaksanaannya belum dibuat," kata dia.

Ratifikasi dan pembuatan peraturan pelaksanaan terhadap perjanjian hukum humaniter internasional sering tidak diprioritaskan dengan alasan tidak dalam situasi perang, kata dia. Dia berpendapat seharusnya ratifikasi terhadap hukum humaniter internasional justru terbuka pada saat masa damai. "Situasi perang akan membuat sulit merumuskan kesepakatan dan membuat perang," kata Noor.

Masa damai, kata dia, merupakan kesempatan bagi setiap anggota masyarakat internasional untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan hukum humaniter internasional. Dia berharap Indonesia dapat segera meratifikasi perjanjian internasional untuk melindungi anggota militer dan warga masyarakat pada situasi perang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement