Jumat 29 Oct 2010 04:51 WIB

Gubernur Sumut Diperiksa KPK Empat Jam

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Syamsul Arifin diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/10). Syamsul tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB.

Politisi Golkar ini dibawa dari tempat penahanannya di Rutan Salemba dengan mobil tahanan. "Diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Sang gubernur pun keluar dari lantai delapan sekitar pukul 15.10 WIB. "Ada 30 pertanyaan. prosesnya sesuai prosedur, saya ikuti. Saya sudah bilang berkali-kali, sebagai pemimpin saya bertanggungjawab," jawab Syamsul. Ia menyatakan, pertanyaan penyidik seputar prosedur anggaran daerah dan pengeluaran belanja daerah.

Syamsul pun sempat berpesan pada stafnya di Sumut agar tak terpengaruh penahanannya. "Kerja dengan baik. Bahwa Sumut itu diatur dengan sistem bukan diatur oleh orang," sebut dia.

Pada pemeriksaan lalu, Rabu (27/10), Syamsul mengaku sakit diabetesnya kambuh. Ia pun rajin mengkonsumsi air putih untuk mengurangi rasa sakitnya. "Namanya sakit gula, kan nggak bisa sembuh," lanjutnya.

Syamsul dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan penyelewengan dana APBD Langkat. Syamsul pun sudah dijebloskan ke penjara Jumat (22/10) lalu usai diperiksa untuk pertama kalinya oleh KPK. Hari ini dia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Syamsul yang juga mantan Bupati Langkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat 2000-2007, dengan kerugian negara Rp 31 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement