Jumat 29 Oct 2010 02:26 WIB

MK Diharapkan Penuhi Uji Materiil UU Pengadilan Anak

Rep: Prima Restri/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap uji matriil UU No 3 tahun 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Harapan tersebut menyusul usai digelarnya sidang keenam atau terakhir sebelum putusan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pada Selasa (26/10) lalu. Hingga terakhir KPAI tetap berpegang bahwa pemenjaraan tidak layak untuk anak.''Kami berharap MK memberikan putusan sesuai dengan keinginan kami untuk menghapuskan pemenjaraan anak dengan menghapus beberapa pasal yang mengaturnya,'' tutur Ketua KPAI, Hadi Supeno kepada Republika, Kamis (29/10).

KPAI sebagai salah satu pemohon uji materiil UU No 3 tahun 1997 memandang bahwa UU tersebut bertentangan dengan Amandeman UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yang berbunyi setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.''UU No 3 tahun 1997 dikeluarkan sebelum ada amandemen UUD 1945. Seharusnya begitu ada amandemen UU harus disesuaikan,'' papar Hadi.

Pemenjaraan juga dinilai KPAItidak lebih dari proses stigmasi, mengganggu tumbuh kembang anak (TKA) dan merampas hak anak untuk pengasuhan dan pendidikan. ''Penjara juga penuh dengan tindak kekerasan,'' tambah dia.

Di samping itu, KPAI juga menilai bahwa ranah hukum belum menganggap  penting tentang permasalahan anak. Hal ini, kata Hadi, terlihat dari lamanya proses sidang dan keputusan terhadap uji materiil UU No 3 tahun 1997 ini. ''Sudah hampir satu tahun belum ada keputusan,'' kata Hadi. Pasalnya KPAI sudah mengajukan uji materiil sejak Oktober 2009 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement