REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri rumahan ribuan butir ekstasi berkedok toko tabung gas digeledah Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Satu orang produsen ekstasi, BR alias AN, dibekuk di tempat tersebut, Jl Sinar Budi no 15 RT 03 RW 04, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dalam sehari, industri rumahan ini memproduksi seratus butir ekstasi," jelas Kepala Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendra Joni, di kantornya, Kamis (28/10). BR yang berusia 25 tahun menjual ekstasi sambil menjual gas.
Ruangan produksi seluas kamar tidur untuk satu orang tanpa jendela. Hanya ada ventilasi udara agar ruangan tidak pengap. Rumah itu luasnya sekitar 200 meter persegi.
Pembelian ekstasi harus dengan pemesanan. "Pengendali utamanya adalah SG yang tidak lain adalah kakak BR," terang Hendra. SG bertugas mencari pembeli. Jika ada yang beli maka SG mengontak JJ yang masih buron. Dia juga memasok bahan mentah kepada BR.
Hendra mengatakan minimal seratus butir untuk memesan. Satu butir ekstasi BR dihargai Rp 250 ribu.