REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Langkah politisi PDI Perjuangan Panda Nababan melaporkan hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), diikuti saksi kasus Anggodo Widjojo, Eddy Sumarsono. "Dalam membuat keputusan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba telah melanggar ketentuan perundangan dan pedoman perilaku hakim," kecam Eddy usai melapor ke KY, Rabu (27/10).
Menurutnya, kesalahan pertama yang dibuat majelis hakim dengan melarang jaksa penuntut umum memutar rekaman sadapan telepon terdakwa Anggodo Widjojo. Padahal rekaman itu sudah diputar di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009 lalu. Dalih yang dipakai hakim, imbuh Eddy, dengan menghormati azas equality and fairness. "Majelis hakim telah salah memberlakukan azas yang sama. Berdasarkan hasil persidangan, wujud bukti rekaman itu adalah nyata,"tegas Eddy.
Selain bukti rekaman,materi pelanggaran yang dilaporkan Eddy juga terkait dugaan pada mantan pemimpin redaksi Tabloid Investigasi jika ikut sebagai otak kasus kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam laporan rangkap tiga yang diajukan pada KY,Eddy pun menyertakan beberapa alat bukti. Diantaranya berkas tuntutan jaksa,dakwaan, dan rekaman video persidangan.
Setelah laporan tersebut disampaikan,Eddy bakal menunggu hasil telaah tim komisioner KY. Pasalnya,imbuh Eddy, putusan itu masuk sebagai akte otentik jaksa. Maka,ia mencermati,tindakan hakim ini telah melanggar pasal pidana dengan memasukkan keterangan palsu akte otentik jaksa. "Dalam pertimbangan dan fakta hukumnya tidak disebutkan uang yang mana. Sebab yang dimaksud dalam surat dakwaan, tuntutan dan putusan, itu adalah sebesar Rp 5,1 miliar yang diterima saksi Ary Muladi dari terdakwa. Menyuap siapa saya?" sebut Eddy.
Ia menambahkan, dirinya sangat keberatan disebut sebagai inisiator mempertemukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo, di Singapura medio akhir tahun 2008. Lantaran inisiatifnya dari permintaan Antasari, dan ia menyimpan buktinya dalam bentuk pesan singkat. Yang benar, ujarnya, berdasarkan keterangan saksi mantan pengkaji intel Kejaksaan Agung Irwan Nasution, Anggodolah yang mencari jalur ke Antasari.