Selasa 26 Oct 2010 22:54 WIB

Fraksi PAN Usulkan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi PAN mengusulkan penghentian sementara (moratorium) kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri. Usulan tersebut resmi disampaikan Fraksi PAN dalam sidang Paripurna penutupan masa sidang pertama tahun sidang 2010-2014.

“Fraksi PAN mengusulkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri tidak hanya yang dilakukan oleh legislatif ataupun eksekutif,” kata Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno, di gedung DPR, Selasa (26/10).

Menurut Teguh, saat ini perlu dilakukan penghematan anggaran negara khususnya belanja modal. Soal kunjungan-kunjungan kerja pejabat ke luar negeri, menurut Teguh, perlu dihentikan sementara setidaknya untuk satu semester ke depan sambil dilakuka evaluasi. “Saya mohon usulan dari rekan kami ini jadi prioritas,” sahut Totok Sudaryanto, anggota Fraksi PAN.

Seperti diberitakan sebelumnya, berbagai rangkaian kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri tahun terkait pembahasan 2010 ini setidaknya telah menghabiskan Rp 13,6  miliar. Angka tersebut diperoleh dari delapan RUU yang sedang dibahas dikali Rp 1,7 miliar ‘jatah’ untuk tiap pembahasan RUU. “Hingga 8 Oktober (2010), baru delapan RUU yang pembahasannya memerlukan kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Pius Lustrilanang, di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/10).

Pius memerinci, untuk tahun 2010 ini, setidaknya dianggarkan Rp 107 miliar untuk kunjungan kerja anggota DPR. Dari Rp 107 miliar tersebut, Rp 48 miliar dialokasikan khusus untuk kunjungan kerja terkait pembahasan suatu RUU. Ada 27 RUU yang dibahas DPR di tahun 2010 ini yang memerlukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement