Selasa 26 Oct 2010 05:24 WIB

DPR Klaim Tak Ada Pelanggaran pada Studi Banding ke Yunani

Rep: abdullah sammy/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA--Wakil Ketua DPR, Anis Matta membantah jika studi banding sejumlah anggota dewan ke mancanegara telah melanggar mekanisme dan peraturan. Menurutnya, setiap proses studi banding DPR telah melewati sejumlah tahap, mulai dari sosialisasi hingga pertimbangan kebutuhan.

"Tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Itu adalah hak anggota dewan dalam menghasilkan produk legislasi, katanya saat dihubungi Republika, Senin (25/10). Dia meminta pada masyarakat agar tidak terlalu emosional dalam memandang hal ini.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara terbesar keempaat di dunia dan anggota G-20, sudah seharusnya aktif di kancah internasional. Sehingga wajar, ujarnya, jika anggota parlemen melakukan kunjungan dan studi banding ke negara lain.

Dia juga membandingkan nilai anggaran yang dihabiskan DPR dengan Departemen kesehatan dalam kepentingan kunjungan ke luar negeri. "Bayangkan saja DPR dalam setahun hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 107 miliar. Sementara Departemen Kesehatan menghabiskan anggaran hingga Rp 150 miliar," jelasnya.

Terkait kunjungan anggota BK ke Yunani, dia menilai hal itu telah sesuai ketentuan. Mengenai kelayakan Yunani sebagai lokasi studi banding, dia mengakui tersebut bisa diperdebatkan. "Itu bisa menjadi pembelajaran tentang relevansi tempat kunjungan," kata Anis.

Kedepan, ujar dia, DPR akan fokus dalam membenahi infrastruktur legislasi. Penambahan dan penyedian tega ahli akan lebih ditekankan, ketimbang agenda studi banding ke luar negeri. "Pascareformasi, DPR kan baru berkembang secara utuh sebagai lembaga penghasil produk legislasi. Jadi masih perlu banyak pembelajaran dan pembenahan terkait infrastrukturnya.

Dengan penyempurnaan itu, kedepannya kita tidak perlu lagi studi banding," katanya. Menyinggung aduan masyarakat terkait agenda kunjungan kerja DPR, dia mempersilahkannya. Aduan dapat dilayangkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR, sekalipun yang menjadi objek aduan adalah anggota BK.

"Mekanismenya memang seperti itu. Tapi saya yakin tak ada pelanggaran yang dilakukan anggota dalam proses studi banding," pungkasnya.n.abdullah sammy

Sent from BlackBerry? on 3

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement