REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menilai kasus Bibit-Chandra harus tetap berlanjut ke pengadilan. Tindakan deeponering harus dengan pertimbangan yang matang.
"Khusus Fraksi Golkar, tetap melanjutkan perkara itu ke pengadilan," ujar Azis seusai rapat konsultasi antara Mahakamah Agung (MA) dan Komsisi III DPR, di gedung MA, Senin (25/10). Menurutnya, berdasarkan Undang Undang kejaksaan, sebelum melakukan deeponering, harus diteliti dan dipertimbangkan terlebih dahulu. Apalagi untuk mengesampingkan perkara itu, harus ada persetujuan dan pertimbangan legislatif.
Lebih lanjut Azis mengantakan, secara normatif, kasus Bibit-Chandra memang harus dibawa ke pengadilan."Dengan ditolaknya SKPP maka ini harus dibawa ke pengadilan. Otomatis itu harus ke pngadilan," katanya.
Berpendapat serupa, Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, juga cenderung ingin tetap membawa kasus itu ke pengadilan. Sebab kewenangan deeponering ada pada Jaksa Agung, bukan pada Pelaksana Tugas (Plt). "Kewenangan memberikan deeponering hanya dimiliki oleh Jaksa Agung bukan Plt," ujar politikus PDIP ini.
Pertimbangan lain untuk tetap melanjutkan perkara itu, adalah dari sisi kepentingannya. Deeponering harus mengacu pada kepentingan orang banyak, masyarakat atau negara. "Nah kalau melihat itu, ini kepentingan yang mana," kata Gayus. Dia melihat, Bibit-Chandra sudah tidak ada dukungan dari facebooker, Publik sudah tidak berteriak untuk meminta penghentian perkara. Ketika MA tidak menerima PK SKPP pun tidak ada gerakan apa-apa.