Selasa 26 Oct 2010 03:15 WIB

Bibit-Chandra Deponeering, Bonaran Ancam Tuntut Kejakgung

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Bonaran Situmeang
Foto: Edwin/Republika
Bonaran Situmeang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara Anggodo Widjojo, Raja Bonaran Situmeang bakal menuntut Kejaksaan Agung bila langkah deponeering diambil dalam praperadilan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Kita tentu akan gugat Kejaksaan Agung karena tak patuhi perintah hakim," tegas Bonaran,Senin (25/10).

Ia meyakini, jika kejaksaan memilih langkah pengenyampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering) atas kasus Bibit-Chandra, otomatis menunjukkan sikap institusi yang berlawanan dengan perintah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tentu saja, lanjut Bonaran, hal ini akan menjadi salah satu contoh negatif.

"Institusi hukum di negeri ini tak mau mematuhi hukum, masyarakat pun tak perlu melaksanakan keputusan hakim. Saya yakin, karena itu perintah, sebaiknya lanjutkan penuntutan," tegas Bonaran.

Pasalnya,dalam proses praperadilan, bila permohonan dikabulkan, maka proses peradilan akan dilanjutkan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Amari, menyatakan bahwa pihak kejaksaan agung mengambil sikap atas kasus Bibit-Chandra. "Kalau sikap sudah, ambil deponering," ujar Amari di Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement