REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio, menilai status Jaksa Cirus Sinaga berada di tangan kepolisian. Sebab yang memiliki kewenangan untuk bisa membuktikan adanya indikasi pidana dalam penanganan kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, ada pada ranah penyidikan.
"Kewenangan ada di penyidiknya. Pihak polisi berani atau tidak untuk menangani perkara ini," kata Rudi ketika dihubungi Republika, Senin (25/10).
Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu ikut campur dalam proses penyidikan ini. Posisi pasif Kejagung adalah tindakan yang benar, sambil menunggu pembuktian kepolisian. Namun, sementara proses penyidikan berlangsung, Rudi menegaskan, Kejagung tidak pada tempatnya untuk mengatakan bahwa jaksa-jaksa yang menangani kasus Gayus tidak terbukti bersalah. "Ini jatahnya hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara itu nanti," sergahnya.
Secara moral, hal tersebut kurang etis untuk dilakukan. Seperti yang diketahui, pada awal bulan Oktober lalu, Kejagung menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk memberikan tindakan pidana secara hukum kepada jaksa dalam perkara Gayus Tambunan. Kesimpulan ini didapatkan pada saat Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono dan sejumlah jaksa agung muda membedah berkas perkara mafia hukum Gayus.
Berkas yang dianalisa diantaranya, hasil pemeriksaan, dan kesaksian di persidangan. Hasilnya, tak ditemukan bukti bahwa jaksa penangan kasus Gayus menerima uang suap terkait perkara tersebut.