Selasa 26 Oct 2010 01:30 WIB

Presiden Bisa Kirimi Menteri Surat Terkait Kinerja

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad
Heru Lelono
Heru Lelono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hasil evaluasi kabinet tidak selalu berujung pada reshuffle. Jika ada menteri yang kinerjanya belum memuaskan, Presiden bisa saja cukup mengirimi surat kepada menteri bersangkutan agar melakukan perbaikan. Evaluasi kabinet jangan selalu dipahami sebagai reshuffle.

"Mungkin yang moderat adalah diberikan surat, bukan peringatan, (tapi) untuk supaya ada perbaikan," kata Staf Khusus Presiden bidang Informasi Heru Lelono, Senin (25/10).

Opsi itu merupakan salah satu dari tiga opsi yang bisa diambil Presiden setelah menerima hasil evaluasi satu tahun Kabinet Indonesia Bersatu II. Opsi lain, kata Heru, yang terbaik sebetulnya tidak perlu ada reshuffle karena hal itu berarti para menteri memiliki kinerja dan integritas sesuai dengan apa yang diharapkan Presiden.

"Yang ketiga, kalau semuanya tidak bisa, mungkin saja dilakukan reshuffle, tapi jangan kemudian masyarakat harus memahami juga bahwa amanah kabinet itu lima tahun," kata Heru.

Menurut Heru, pemerintah itu diangkat untuk masa lima tahun dan Presiden bisa melakukan evaluasi kapan saja. "Tidak ada ritual tahunan begitu, tidak ada. Presiden bisa melakukan evaluasi kapan saja, tidak perlu satu tahun dua tahun, Presiden mengatakan memang untuk intern Presiden melakukan evaluasi tahunan, tapi itu tidak harus kemudian dimaknai reshuffle," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement