REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah sejumlah organisasi advokat dan LSM memunculkan namanya sebagai calon Jaksa Agung mendatang, Suhardi Somomoeljono merasa siap memikul tanggung jawab itu. Dia merasa terpanggil untuk tampil melakukan reformasi total terhadap kembaga Kejaksaan baik dari sisi struktural dan fungsional.
''Ke depan, Kejaksaan Agung harus benar-benar diarahkan dan mampu sebagai motivator dalam rangka penegakan hukum. Artinya harus betul-betul mampu mewujudkan diri sebagai pengawal penegakan hukum dalam kaitan tugas-tugas kejaksaan,'' ujar Suhardi menyebut visinya jika dipercaya menjadi Jakgung kepada wartawan di Jakarta.
Sebelumnya, sejumlah organisasi advokat dan LSM mengusulkan nama Ketua Lembaga Studi Advokasi Peradilan Indepedensi Indonesia (LS ADIPI) ini menjadi calon Jaksa Agung dari kalangan advokat untuk menggantikan Hendarman Supandji. Di antara organisasi yang mengusulkan adalah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Dukungan juga datang dari LSM Gerakan Muda Peduli Rakyat (Gempur), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam, dan Ponpes Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Suhardi menilai, di masa reformasi ini ternyata peran kejaksaan belum juga mampu membantu Presiden, terutama untuk mewujudkan penegakan hukum yang menopang pemulihan ekonomi nasional dan kepercayaan masyarakat. Padahal pada masa lalu kejaksaan pernah memiliki jaksa agung yang bisa mewujudkan penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat, yakni R Suprapto.
Namun, kini akuntabilitas kejaksaan kepada publik justru lumpuh. ''Kejaksaan memerlukan sosok jaksa agung yang tidak terafiliasi kepentingan politik. Harus ada figur yang bisa dengan segera merestorasi kejaksaan. Tugas jaksa agug juga harus mampu membantu presiden mempelopori terciptanya penegakan hukum yang mampu menopang pemulihan ekonomi nasional,” papar Fungsionaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang sudah 25 tahun berprofesi sebagai advokat ini.
Ia menjelaskan fungsi hukum bukan hanya untuk membuat orang tak melakukan tindak pidana. Tetapi hukum berfungsi untuk menyadarkan masyarakat, membangun kepastian hukum, serta keadilan sosial dan ekonomi. ''Tetapi hal ini sekarang seperti terlupakan oleh jajaran kejaksaan, terutama jaksa agung. Untuk itu kultur kejaksaan harus dirombak,'' cetusnya.
Suhardi menyebut masih ada waktu empat tahun bagi Presiden SBY untuk memulihkan kinerja pemerintah sesuai perintah konstitusi. Karena itu sosok Jaksa Agung mendatang harus mampu mengawal presiden dalam perspektif hukum.
Ditempat terpisah, Ketua Yayasan STIH Iblam, Edi Susanto, mengutarakan alasan dukungannya kepada Suhardi. Ia mengatakan mantan pengacara Pollycarpus Budihari Prijanto ini merupakan orang yang memiliki kapasitas keilmuan memadai untuk menjabat sebagai jaksa agung. Selain aktif diberbagai organisasi advokat, Suhardi juga mampu berpikir jernih dan bisa memperjuangkan keadilan bagi semua masyarakat. ''Sejauh yang saya kenal, dia memiliki idealisme dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun,” pujinya.