REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dari empat tersangka penerima traveller`s cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004.
"Jadi saksi dari empat anggota Fraksi PDI Perjuangan. Cukup singkat pemeriksaannya, saya jadi saksi selaku mantan Wakil Ketua Komisi IX," kata Paskah usai diperiksa KPK di Jakarta, Jumat. Ia mengaku ditanyai seputar mekanisme pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Ia menjawab proses pemilihan dilakukan secara normatif melalui proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan Presiden, dan dilaporkan ke Paripurna DPR untuk disetujui. Ia juga mengatakan ada instruksi khusus untuk memilih melalui voting. "Siapa memilih siapa kan kami tidak tahu," katanya.
Ia menegaskan, para anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 menjalankan mekanisme pemilihan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Paskah Suzetta yang selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.50 WIB menjadi saksi dari Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Soewarno.
Ia menjadi salah satu dari 26 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.