Sabtu 23 Oct 2010 04:31 WIB

Kekerasan Terhadap Perempuan Naik 263 Persen

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia pada 2009 naik 263 persen dibandingkan tahun sebelumnya, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar.

"Pada 2009 angka kasus kekerasan mencapai 143.586 kasus. Angka itu mengalami kenaikan sekitar 263 persen dibandingkan dengan 2008 yang hanya 54.425 kasus," katanya pada lokakarya parlemen internasional tentang perempuan, di Yogyakarta, Jumat (22/10).

Ia mengatakan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dipicu beberapa faktor, di antaranya kemiskinan yang menjadikan tingkat stres masyarakat tinggi, pengangguran, banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kurangnya pendidikan perempuan.

Meski demikian, menurut dia, terdapat faktor positif yang dapat diambil dari tingginya angka kekerasan, yakni munculnya kesadaran kaum perempuan untuk mau bicara dan mau melaporkan kejadian kekerasan yang menimpa dirinya sehingga angkanya memang terkesan naik.

Ia mengatakan selain kasus kekerasan yang terus menghantui perempuan, berbagai kesenjangan juga masih dialami perempuan di Indonesia, di antaranya perbedaan peran dan perempuan dalam bidang pendidikan, partisipasi bidang ekonomi dan pengambil keputusan. Kesenjangan pendidikan antara laki-laki dan perempuan di tingkat sekolah dasar pada 2009 mencapai 99,73 persen.

Hal itu juga terjadi hampir di semua provinsi terutama pada tingkat SMP dan SMA. Representasi perempuan di bidang politik dan pengambil keputusan juga masih rendah, yakni hanya 11,27 persen pada 2004 dan 18 persen pada 2009. Meskipun kecenderungannya naik, hal itu masih cukup jauh dari kuota keterwakilan perempuan di dunia politik, yakni sebesar 30 persen.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus meneguhkan komitmen untuk memperbaiki kualitas hidup perempuan Indonesia dengan memaksimalkan undang-undang antikekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, juga akan terus mendorong berbagai upaya dengan sistem yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2010 tentang penganggaran responsif gender. "Dengan demikian, dalam pengambilan kebijakan, penganggaran dari pemerintah bisa berpihak pada laki-laki maupun perempuan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement