Sabtu 23 Oct 2010 01:38 WIB

MOU Dengan Polisi, KPK Lebih Mudah Kejar Koruptor Di Luar Negeri

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanda tangani nota kesepahaman dengan kepolisian terkait penanganan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. Prosesnya nanti akan menggunakan data dan infromasi interpol.

"Untuk memerangi kejahatan internasional kerjasama penegak hukum di luar dan dalam negeri harus dioptimalkan," ujar Ketua Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Halba Lubis Nugroho, di gedung KPK, Jumat (22/10).

Menurutnya, kepolisian atau penegak hukum di setiap negara masing-masing memiliki yuridiksi. Oleh karena itu penting untuk menjalin kerja sama antar negara untuk memberantas kejahatan. Dari data yang dihimpun kepolisian, Singapura menjadi negara favorit bagi penduduk Indonesia untuk menjadi permanent residence. Tercatat sekitar 100 orang Indonesia dalam sebulan mengajukan izin menetap di negara itu. "Mungkin di antara meraka ada yang pernah berbuat kejahatan," kata Halba, termasuk para koruptor.

Dengan kerja sama internasional yang dibangun melalui nota kesepahaman itu, interpol bisa membantu mencari orang yang sedang diburu sebuah negara. Bahkan dengan Interpol Notice sebuah negara bisa meminta bantuan negara lain untuk menangkap dan mengekstradisi orang yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement