REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengklarifikasi tudingan intervensi dirinya terhadap sebuah penayangan di SCTV, di hadapan Dewan Pers. Persoalan mengenai penayangan investigasi tentang transaksi seks di lembaga pemasyarakatan itu pun sepenuhnya diserahkan kepada pihak SCTV.
"Saya sudah klarifikasi sepenuhnya. Kebijakan itu diserahkan kepada SCTV. Tidak ada hak kita untuk melarang. Yang penting saya tidak pernah menyuruh itu," jelas Patrialis usai bertemu Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (22/10).
Politisi Partai Amanat Nasional ini pun memilih tak berkomentar lebih lanjut tentang rumor yang beredar jelang reshuffle menteri ini. Ia pun meminta para pewarta meminta keterangan lengkap pada Dewan Pers sebagai pihak yang mengundangnya. "Saya tidak pernah menyuruh siapa-siapa. Yang ada ialah, teman-teman reporter itu bilang, Abang kalau mau lihat, ada di laptop saya. Saya bilang, saya tidak sempat," papar Patrialis.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menjelaskan hasil pertemuan sekitar satu jam dengan Menkumham membawa titik terang isu pelarangan penayangan Investigasi Bisnis Seks di Penjara. "Dewan Pers menyimpulkan, diserahkan sepenuhnya kepada SCTV untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan. Mengenai soal oknum kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Tapi, imbuh Bagir, dengan munculnya isu pelarangan penayangan program,publik bisa mengetahui posisi media,termasuk esensi kemerdekaan pers.
"Jadi tidak boleh misalnya menteri melarang, kami setuju disiarkan. Yang penting adalah bahwa SCTV sudah tidak lagi perlu memperhatikan semacam kalau toh ada larangan itu. Sekarang SCTV bebas dan itu dijamin dewan pers," tegasnya.