REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan gugatan Indonesian Coruption Watch (ICW) soal rekening gendut perwira yang diajukan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) sudah sesuai prosedur.
Meski demikian, Yoga bersikukuh bahwa Polri masih berkeyakinan bahwa rekening 21 perwira tersebut hanya bisa dibuka oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) dan tidak bisa dibuka ke publik. "Mekanismenya memang demikian. Komisi informasi sesuai levelnya di pusat,"ujar Yoga di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10).
Menurut Yoga, KIP memang mempunyai tugas untuk menilai apakah isi informasi yang dimaksud pemohon merupakan pelanggaran atau tidak. Setelah itu, ujar Yoga, putusan dari KIP tersebut dapat meningkat ke level selanjutnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ingin mengugat terhadap lembaga dan pengadilan negeri jika ingin menggugat individu.
Meski demikian, ujarnya, Polri masih bersikukuh bahwa rekening tersebut tidak bisa dibuka ke hadapan publik. Pasalnya, Yoga mengungkapkan Undang-Undang Pencucian Uang berlaku khusus (lec specialis) terhadap Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Undang-Undang Pencucian Uang, ujarnya, yang diberi kuasa untuk membuka rekening itu adalah ketua PPATK dalam rangka meminta klarifikasi kepada penyidik polri dan kejaksaan. Hasilnya, ujar Yoga, juga diserahkan ke PPATK. "Siapa pun yang melanggar itu dikenakan sanksi pidana,"jelas Yoga.