REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan, melaporkan lima hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, Kamis. Lima hakim yang diadukan Panda tersebut adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi.
Pengaduan Panda tersebut terkait kasus penetapan status tersangka kepada dirinya berkenaan dengan kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Menurut Panda, keputusan lima hakim tersebut hanya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak objektif, tidak bersikap adil dan memanipulasi fakta persidangan. "Apa yang saya alami bukanlah suatu proses hukum yang profesional dan fair," katanya saat ditemui wartawan di Gedung MA.
Panda datang ke MA dengan didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan dan Patra M Zein. Panda tiba di MA sekitar pukul 09.35 WIB dan ditemui oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali.
Sebelumnya, Panda Nababan juga melaporkan lima hakim tindak pidana korupsi ke Komisi Yudisial pada Rabu (13/10) yang diterima langsung oleh Ketua KY Busyro Muqoddas.