REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG--Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Kupang I Nyoman Sumasada menegaskan mi instan asal Taiwan layak untuk dikonsumsi sehingga para konsumen tidak perlu cemas dengan produk tersebut. Ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (21/10), Nyoman Sumasada mengatakan berdasarkan standar 'Codex Allimentarius Committee--CAC' dan kajian ilmiah terhadap risiko kesehatan, mi instan asal Taiwan tidak berbahaya bagi kesehatan manusia.
Ia menambahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan menyebutkan 'methyl p-hydroxybenzoate' dapat digunakan sebagai pengawet untuk produk saus/ kecap di Indonesia dengan batas penggunaan maksimal 250 mg/ kg produk. "CAC menetapkan batas penggunaan maksimal methyl p-hydroxybenzoate adalah sebesar 1000 mg/kg produk," katanya.
Berdasarkan 'Database of Select Committee on Generally Recognize As Safe (GRAS) Substances Reviews,' diketahui bahwa tidak ada bukti bahaya penggunaan 'methyl p-hydroxybenzoate' sebagai pengawet dalam pangan olahan sepanjang digunakan sesuai standar dan tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Balai POM Indonesia sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya secara terus-menerus melakukan pengawasan 'post market' antara lain dengan melakukan pengambilan sampel pangan olahan secara acak dan pengujian laboratorium, termasuk mie instan asal Taiwan yang beredar di pasaran saat ini.
Ia mengatakan selama semester I 2010, telah dilakukan pengambilan dan pengujian sejumlah 323 item sampel mi instan yang terdaftar dari peredaran. "Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel kecap yang ada di dalam satu kemasan dengan mie instan, mengandung 'methyl p-hydroxybenzoate' (tidak melebihi) 250 mg/kg, batas maksimum yang diijinkan," katanya.
Dia mengatakan dengan timbulnya isu terkait dengan mie instan belakangan ini maka Balai POM telah melakukan 'sampling surveillance' dan pengujian berbagai merek mi instan dari peredaran di 21 provinsi. Hasil pengujian terhadap kandungan 'methyl p-hydroxybenzoate' pada 158 sampel kecap dalam mi instan, adalah 96 sampel mengandung methyl p-hydroxybenzoate tidak melebihi 250 mg/kg, batas maksimum yang diijinkan, sedangkan 62 sampel tidak mengandung 'methyl p-hydroxybenzoate'.
Bahkan, katanya, berdasarkan hasil pengujian laboratorium, produk mi instan yang terdaftar dan beredar di Indonesia memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, serta dinyatakan aman untuk dikonsumsi.