Kamis 21 Oct 2010 06:02 WIB

OC Kaligis Laporkan Penyidik Polda ke Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara OC Kaligis melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Mabes Polri karena telah merekayasa barang bukti terkait kasus Hendra Subrata (60) warga jalan Kamboja, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat.

"Kami sudah melaporkan sejumlah penyidik Polda Metro Jaya ke Mabes Polri karena telah merekayasa barang bukti sehubungan kasus Hendra Subrata," kata OC Kaligis dihubungi Rabu.

Dia mengatakan, bahwa kliennya Hendra Subrata sudah melaporkan masalah tersebut dengan nomor Pol : TBL/178/V/2010/ Bareskrim dan sebagai terlapor penyidik MUL dan AR. Pernyataan Kaligis tersebut sehubungan Hendra Subrata didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Herwanto Wibowo pada tanggal 4 Maret 2008 di jalan KS Tubun II C No. 28 B Slipi, Jakarta Barat.

Padahal ketika peristiwa itu, Hendra tidak berada di lokasi kejadian melainkan ada di rumahnya yang lain di Perumahan Kedoya Permai Blok B-1 No.3-A, Kebon Jerok, Jakarta Barat dan diperkuat empat saksi yang berada dalam rumah serta seorang supir dan lurah setempat. Selain itu, barang bukti pemukulan itu menggunakan "dumblee" sejenis besi untuk olahraga angkat berat yang disita penyidik dari rumah Hendra.

Namun alat olahraga itu belakangan dilumuri darah seolah terdakwa bertindak menganiaya menggunakan peralatan tersebut, padahal semula tidak ada bercak darah. Penyidik pengambil alat bukti olahraga itu setelah 57 hari proses penyidikan dan sebelumnya darah korban juga sudah diambil petugas.

Demikian pula barang bukti lain berupa sepatu yang diminta penyidik saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, belakangan sepatu itu sengaja dirusak. Bahkan proses penangkapan Hendra tidak dilakukan sesuai prosedur dengan rekayasa meski setiap pemanggilan penyidik selalu datang.

Dia memberi contoh bahwa delapan penyidik bersenjata lengkap melakukan penangkapan layaknya seperti pelaku terorisme, padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Bahkan penyitaan barang bukti tidak sesuai prosedur, maka 10 penyidik seperti AR, Shs, EC, HB, MUL, Nya, Shm, WAP, IR, dan TS diduga melakukan pemalsuan atau rekayasa barang bukti.

Masalah ini juga dilaporkan ke Mahkaman Agung (MA) dan pelaksana tugas Panitera MA, Suhadi SH, memohon agar Ketua PN Jakarta Barat untuk menangguhkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding atas nama terdakwa Hendra Subrata. Kaligis juga melaporkan masalah rekayasa barang bukti tersebut ke Ombudsman RI dan diterima ketua Antonius Sujata.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement