REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Persidangan kasus video asusila yang melibatkan Ariel Peterpan kemungkinan akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung. "Kasus ini merupakan kasus asusila, kemungkinan besar persidangan akan digelar secara tertutup. Karena ditangani Kejari Bandung maka persidangan kemungkinan digelar di Pengadilan Negeri Bandung," kata kuasa hukum Ariel, Afrian Bonjol, kepada wartawan seusai pengalihan berjas kasus kliennya di Kejari Bandung, Rabu (20/10).
Sementara itu, Ariel yang bernama lengkap Nazriel Ihham akan langsung ditahan pada Rabu malam. Menurut Boy, panggilan Afrian Bonjol, penahanan Ariel adalah kewenangan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Terkait pemindahan penahanan dan pengalihan berkas Ariel ke Kejari Bandung, menurut Boy hal itu di luar kewenangannya untuk menjelaskan.
Namun secara tegas pengacara tim OC Kaligis itu menyatakan tidak ada kaitannya pemindahan berkas Ariel ke Bandung dengan lokasi kejadian pembuatan video itu di wilayah Kota Bandung. "Isu pembuatan video itu di wilayah Bandung, kan anda-anda yang menyimpulkan," kata Boy.
Penahanan Ariel belum jelas dilakukan di Lapas Sukamiskin atau Rutan Kebonwaru Kota Bandung. Hal itu menurut Boy tergantung pada JPU yang akan menangani kasus itu. "Semuanya tergantung keputusan JPU nanti," katanya.
Sementara itu terkait kehadiran Luna Maya mendampingi Ariel, kata Boy tidak ada kaitannya pelimpahan berkas itu. Luna hadir mendampingi Ariel sebatas mendampingi kekasihnya itu yang untuk pertama kalinya menginjak Bandung setelah sekian lama ditahan di Mabes Polri.
Ketika ditanyakan apakah kepindahan ke Bandung itu memberikan kesempatan Ariel untuk menjenguk keluarganya di kawasan Antapani Kota Bandung, Boy menyebutkan tidak bisa menjamin bisa menjenguk ke rumah keluarganya di kawasan Antapani Kota Bandung. "Keinginan Ariel untuk mampir ke rumahnya di Bandung memang ada, namun kami taat hukum. Kami ikuti proses dengan sebaik-baiknya," kata pengacara vokalis Peterpan itu menambahkan.