Kamis 21 Oct 2010 04:40 WIB

Gugatan atas Bank Mutiara Ditolak Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, menolak gugatan WestLB, bank asal Jerman terhadap Bank Mutiara. Ketua Majelis Hakim Jupriadi saat membacakan putusannya mengatakan, dalil salah transfer yang diajukan WestLb tidak cukup beralasan sehingga seluruh gugatan ditolak.

Dalam pertimbangan hukumnya, Jupriadi menyatakan bahwa Pasal 1359 KUHPerdata yang didalilkan oleh penggugat tidak terbukti. Selama proses persidangan, kata Jupriadi, terungkap adanya hubungan utang piutang antara penggugat dan tergugat.

WestLB adalah penerbit dari sertifikat deposito yang dibeli oleh Bank Mutiara. Hal tersebut membuktikan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh WestLB kepada Bank Mutiara disebabkan oleh adanya hubungan utang.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa dalam dokumen suplement sertifikat deposito yang dikeluarkan oleh WestLB tidak secara nyata terdapat larangan untuk melakukan pembayaran secara tunai. Selain itu, terdapat bukti dari sistem kliring yang menyatakan sistem hanya bisa melakukan pembayaran dalam bentuk tunai.

Terlebih lagi, sebelum melakukan pembayaran WestLB telah mengirimkan surat atau notifikasi mengenai pembayaran tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bank asal Jerman tersebut secara sadar mengirimkan uangnya ke Bank Mutiara. "Penggugat telah secara sadar melakukan pembayaran, sehingga pembayaran pembayaran itu sah," tegas majelis hakim.

Majelis hakim juga menemukan bukti bahwa tidak ada kesalahan sistem saat WestLB melakukan transfer tunai ke Bank Mutiara. Dan sebaliknya, ketika WestLB akan melakukan pembayaran secara non tunai sistem justru menolaknya.

Kuasa hukum Bank Mutiara, Irma Trisuzana mengaku lega atas putusan hakim tersebut. Menurutnya majelis hakim cukup jeli memperhatikan persoalan hukum dalam kasus ini. Sementara, kuasa hukum WestLB, Perry Cornelius mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Kami akan mengajukan banding atas putusan hakim ini," ujar Perry.

Sengketa ini bermula ketika WestLB mengeluarkan produk investasi yang dikenal dengan WestLB AG London Branch Variable Redemption Portofolio Linked Certificate of Deposit dengan nilai nominal sebesar 26 juta dolar AS, pada 30 September 2003.

Saat jatuh tempo pada 30 September 2008, WestLB mentransfer uang sebesar 26 juta dolar AS kepada Bank Mutiara sebagai pembayaran atas sertifikat deposito tersebut. Namun, empat bulan kemudian bank asing itu tiba-tiba mengaku telah salah melakukan transfer dan menuntut uangnya kembali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement