REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) melaporkan Pjs Direktur Bank DKI, Mulyatno Wibowo dan Direktur Keuangan Beni Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta KPK agar mengusut tuntas dugaan penyelewengan kekuasaan dan korupsi kedua pejabat bank tersebut.
“Sampai saat ini belum satupun pejabat Bank DKI dipanggil KPK. Kami minta Pemda DKI bisa memberhentikan kedua pejabat tersebut,” kata Koordinator Fraksi Ahmad Boim di gedung KPK,Senin (18/10).
Desakan itu disampaikan tiga perwakilan FRAKSI ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Menurut Boim,tindakan keduanya tak mencerminkan sebagai pejabat BUMD yang antikorupsi. Lalu,ditengarai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Mulyatno Wibowo dan Beni Santoso terlihat di balik kebijakan penetapan keputusan Tunjangan Harian (THR). FRraksi menilai, kebijakan keduanya bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia ayat 2 Nomor 8/4/PBI/2006 tentang penerapan GCG (tatakelola perusahaan yang baik). Caranya,dengan alasan melakukan program efisiensi,mereka menerima THR secara penuh tiga kali gaji. Padahal baru menjabat dua bulan.
Hal tersebut juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1999 DKI tentang profesionalitas dan memiliki integritas dalam menjalankan hak tugas dan tanggung jawabnya dalam mengurus bank sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami mendesak KPK melakukan audit investigasi dan menyita seluruh hasil korupsi keduanya," kata Boim.