Selasa 19 Oct 2010 04:57 WIB

Kabareskrim: Penahanan Ariel akan Ditangguhkan

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko
Ariel
Ariel

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan akan menangguhkan penahanan tersangka video mesum Nazriel Irham. Pasalnya, Ito mengungkapkan penyidik masih perlu melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bukan dibebaskan tapi ditangguhkan. Karena masih perlu kelengkapan berkas sesuai permintaan JPU."tegas Ito melalui pesan singkat pada Senin (18/10).

Ito mengungkapkan, penangguhan penahanan tersebut harus dilakukan demi aturan hukum yang berlaku. Meski demikian, ujarnya, penyidik masih menyakini bahwa Ariel sudah memenuhi unsur pidana. Hanya, Ito mengungkap, harus ada pembuktian formal yang masih menjadi kendala. "Seperti dia tidak mengakui termasuk kapan dan dimana," jelasnya.

Menurut Ito, kasus video mesum tersebut sudah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, ujarnya, perbuatan Ariel cs harus diberikan sangsi agar nilai-nilai religi, sosial, budaya, etika bangsa tidak seenaknya dilanggar oleh siapa pun.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan penyidik saat ini sedang melengkapi masalah lokus delicti (lokasi kejadian) pembuatan video mesum tersebut. Hanya unsur tempus delicti (waktu kejadian), ungkapnya, sudah bisa diketahui oleh penyidik. "Tahun kapan-kapannya penyidik sudah tahu,"jelasnya.

Bila hingga masa penahanan Ariel pada Sabtu (23/10) lokasi kejadian belum bisa dipenuhi, ujar Iskandar, maka Ariel akan bebas demi hukum. Meski demikian, ungkap Iskandar, Ariel masih akan dikenakan wajib lapor selama proses hukumnya masih dalam pemberkasan atau belum dinyatakan berkas lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement