Selasa 19 Oct 2010 00:00 WIB

Polisi Tetapkan Wasimin Tersangka Jual Beli Fosil

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Pihak kepolisian menetapkan Wasimin (50), warga RT 8 Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus penjualan ribuan fosil yang berumur antara 700 ribu sampai 1 juta tahun dari Situs Sangiran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Wasimin ternyata tidak hanya menjual fosil itu sekali saja, tetapi dua kali. Penjualan pertama seharga Rp13 juta dan kedua Rp58 juta," kata Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Mulyani ketika menghadiri pelantikan dan serah terima jabatan Pimpinan Bank Indonesia di Solo, Senin (18/10).

Ia mengatakan, untuk penjualan fosil yang pertama itu juga kepada Dennis Bradley Davis (52), warga Ocean City, Jl 11, No.11 Amerika Serikat, yang sekarang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Wasimin dan warga negara Amerika Serikat tersebut sekarang masih ditahan di Mapolres Sragen, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dan juga barang-barang fosilnya disimpan di Mapolres sebagai barang bukti.

Wasiman menjual fosil pertama juga kepada Dennis Bradley Davis yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisatawan seharga Rp13 juta yang disimpan di Bantul, Yogjakarta, yang jumlahnya mencapai ribuan fosil yang umurnya ribuan tahun. Untuk sekarang ini fosil yang di simpan di Mapolres Sragen sebagai barang bukti kasusu tersebut tidak hanya 637 potong fosil murni, frahmen tiga karung, barang-barang kerajinan dengan bahan dari fosil 565 buah, tetapi tambah ribuan fosil yang diambil dari Bantul.

"Sekarang ini fosil yang kami simpan di Mapolres Sragen jumlahnya cukup banyak baik yang disita pertama maupun yang kedua dan ini nanti semuanya akan dijadikan barang bukti di pengadilan," katanya.

Sebanyak fosil tersebut terdiri dari 43 jenis dengan berbagai ukuran di antaranya fosil gading gajah, tanduk banteng, rahang buaya, gigi bovidae, gigi stegodone, tulang kaki bavidae, kalung prakmen tulang, gigi elephes dan puluhan jenis potongan fosil binatang purba lainnya dan lain-lain.

Wasimin dan warga negara Amerika serikat tersebut sekarang ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5/1991 Pasal 26 tentang Benda Cagar Budaya dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement