REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap mengatakan jaksa saat ini masih fokus pada persoalan kurangnya alat bukti dalam kasus Cut Tari, bukan pada pasal yang akan dikenakan.
Menurut Babul, hingga saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri baru mengajukan berkas sekali ke kejaksaan. "Baru dikembalikan sekali kemudian belum balik-balik lagi," tegas Babul saat dihubungi republika, Kamis (14/10).
Dalam berkas yang diajukan ke kejaksaan, ujar Babul, penyidik tidak menjelaskan dimana waktu dan tempat Cut Tari melakukan adegan video mesum tersebut. "Waktunya kapan? Hotelnya mana? Masa seluruh Indonesia?" tanya Babul.
Oleh karena itu, Babul mengatakan, pasal yang akan dikenakan kepada Cut Tari masih dalam penelitian pihak kejaksaan. Setelah berkas Cut Tari sudah benar-benar dilengkapi oleh penyidik, ujarnya, baru jaksa akan menentukan pasal apa yang akan dikenakan.
Soal penggantian pengenaan pasal Undang-Undang Pornografi menjadi pasal Undang-Undang Darurat No.51 tentang hukum adat, Babul sendiri mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Mungkin bisa-bisanya pengacara lah," jelasnya.