REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN--Oknum guru Kasidi (56), terdakwa kasus pencabulan atas delapan siswanya di SD Negeri Bulu 2, Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun hanya divonis hukuman 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (14/10).
Hakim ketua Muhamad Nur, dalam sidang mengatakan bahwa terdakwa Kasidi telah terbukti secara sah dan menyakinkan dimata hukum melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya. Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pasal 290 KUHP tetang pencabulan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 290 KUHP tetang pencabulan. Kepada terdakwa kita jatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara" kata M Nur saat menbacakan putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama dua tahun. Hal yang memperingan putusan majelis hakim adalah, terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan anak dan istri.
"Sedangkan yang memperberat adalah, sebagai guru, seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya," kata majelis hakim.
Sementara, atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kasidi, melalui penasehat hukumnya Prijono, mengaku akan mengunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari. Dalam tenggat waktu tersebut, pihaknya baru akan mengambil keputusan untuk menerima putusan atau melakukan banding.
"Kita masih pikir-pikir dulu. Karena saya menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim masih terlalu berat," ujar Prijono seusai persidangan.
Hal yang sama, JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa oknum guru ini. "Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Uumum, Basuki Arif Wibowo, saat dihubungi wartawan.
Selama masa persidangan tersebut, ruang sidang dipenuhi oleh puluhan teman sejawat terdakwa yang ingin memberikan dukungan moril kepada Karsidi yang mengajar bidang studi agama Islam ini. Terdakwa Kasidi, oknum guru Agama yang juga warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun ini, didakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan orang muridnya saat berlangsungnya proses belajar-mengajar di kelas.
Akibatnya, oknum guru yang menderita stroke ringan ini langsung ditahan oleh polisi, setelah dilaporkan orang tua korban ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Madiun.