Kamis 14 Oct 2010 03:06 WIB

Penghentian Gaji Anggota DPR yang Terpidana Tergantung Keppres

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, memastikan anggota dewan yang berstatus terpidana masih menerima semua haknya sebagai anggota dewan. Selama belum ada keputusan presiden yang menyatakan penghentian anggota dewan, DPR tak dapat menghentikan pula gaji berikut tunjangan per bulannya.

''Harus ada keppres (keputusan presiden), baru nanti partai politik mengajukan pergantiannya ke sekjen,'' ujar Nining, Rabu (13/10), usai pelantikan Sekjen MPR, di Gedung Nusantara V. Selama belum ada Keppres terkait, Nining mengaku DPR tidak dapat bergerak.

Selama itu pula, Sekjen DPR tetap memberikan seluruh hak administratif anggota dewan pada mereka yang sudah berstatus terpidana. ''Semua tetap diterima penuh,'' kata Nining.

Ketika diminta merinci komponen apa saja yang diterima anggota dewan berstatus terpidana itu, Nining berkomentar gaji plus tunjangan-tunjangan. ''Ya seperti yang sudah diketahui publik, gaji DPR itu lah,'' sambungnya.

Terkait status terpidana yang disandang anggota DPR dari PDIP, Dudhie Makmun Murod, dan anggota DPR dari Partai Demokrat, Ass'ad Syam, Nining tidak mengingat pasti apakah keduanya telah dijatuhkan keppres penghentian sebagai anggota dewan. Tetapi ia memastikan bahwa pemberhentian gaji harus dilandasi terbitnya keppres.

Nining menerangkan rangkaian pergantian anggota dewan yang berstatus tersangka. ''Dari Keppres penghentian, lalu surat itu diajukan ke partai, partai kemudian mengajukan gantinya ke pimpinan DPR, dan nama itu dibawa dulu ke KPU. Jawabannya lantas diajukan lagi ke presiden agar dikeluarkan keppres pengangkatan anggota DPR yang baru,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement