REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan pemerintah Swiss mendukung upaya Indonesia untuk menarik dana Robert Tantular yang ditempatkan di Bank Dressner-Swiss. "Kepastian dukungan pemerintah Swiss itu diperoleh saat Komisi XI DPR melakukan kunjungan kerja ke Swiss pada minggu lalu," katanya dalam surat elektronik yang di Jakarta, Rabu (13/10).
Ia mengungkapkan, dasar hukum pemerintah Indonesia untuk menarik dana hasil kejahatan perbankan kasus Century yang dilakukan Robert Tantular senilai Rp 1,5 triliun tersebut adalah Mutual Legal Agreement (MLA). Menurut dia, untuk segera mewujudkan pengembalian uang Negara itu, maka MLA harus direvisi sehingga pengadilan Indonesia dapat mempertegas bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kejahatan perbankan yang dilakukan Robert Tantular.
"Sebesar Rp 1,5 triliun dana Robert Tantular ada di Bank Dressner-Swiss, yang merupakan bagian kejahatan perbankan yang ia lakukan. Karena itu, MLA harus direvisi agar dana itu bisa ditarik ke Indonesia," tuturnya.
Ia akan mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi MLA dan mengirimkan hasil revisi tersebut ke Swiss. "Dalam minggu depan, kami akan mendesak percepatan revisi MLA. Apalagi, pemerintah Swiss berjanji akan segera membantu semaksimal mungkin agar pemerintah Indonesia bisa menarik dana itu. Sehingga, kami harapkan pada awal tahun 2011 dana itu bisa ditarik ke Indonesia," tandasnya.