REPUBLIKA.CO.ID, AMBON--Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan, mi instan yang terdaftar di negara ini aman untuk dikonsumsi masyarakat. Penegasan tersebuti disampaikan Kepala BPOM Ambon, Agus Siahaya di Ambon, Selasa (12/10) menanggapi pemberitaan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik berkaitan penarikan salah satu produk mi instan produksi Indonesia di pasar Taiwan.
"Kami mendapat petunjuk dari Badan POM (BPOM RI-red) bahwa mi instan yang terdaftar di Indonesia tidak ada masalah," katanya.
Menurut dia, produk mi instan asal Indonesia oleh pihak Taiwan, diduga mengandung pengawet jenis nipagin yang terdapat dalam kecap yang melebihi batas maksimum penggunaan. "Mi instan produksi Indonesia yang beredar di Taiwan ditarik dari pasaran oleh pemerintah setempat karena diduga mengandung bahan pengawet jenis nipagin yang melebihi batas maksimal penggunaan yang diizinkan. Mungkin standar keamanan pangan di sana berbeda dengan di Indonesia," kata Agus Siahaya.
Dia mengatakan, di Indonesia, batas penggunaan bahan tambahan makanan, dalam hal ini pengawet jenis nipagin adalah 250 mg per kg. Sementara di Kanada dan Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalam pangan yang diizinkan adalah 1.000 mg per kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimum penggunaan nipagin dalam kecap 250 mg per kg dan di Hongkong 550 mg per kg.
Sebelumnya pada Senin (11/10), Kepala BPOM RI, Kustantinah di Jakarta menyampaikan lewat rilis bahwa penetapan suatu regulasi dan persyaratan keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan mengacu kepada persyaratan internasional yakni Codex Alimentarius Commision (CAC) dan berdasarkan kajian risiko.
Di Indonesia, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 722/Menkes/Per/IX/88. Salah satu BTP yang diatur yakni nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan tertentu.
"Dalam produk kecap, batas maksimum penggunaan yang diizinkan adalah 250 mg per kg. Dalam makanan lain, kecuali daging, ikan dan unggas, batas penggunaan adalah 1.000 mg per kg," kata Kustantinah.
Dikatakan, BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat, secara periodik melakukan "sampling" dan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran, termasuk mi instan. "Hasil pengujian dalam lima tahun terakhir terhadap kecap yang terdapat dalam produk mi instan tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diizinkan," katanya.