Rabu 13 Oct 2010 06:42 WIB

DPD Usul Pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam

Irman Gusman
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Irman Gusman mengusulkan agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditingkatkan status dan kewenangannya menjadi Kementerian Negara Penanggulangan Bencana.

"Usulan tersebut dengan pertimbangan kebutuhannya lebih mendesak karena seringnya terjadi bencana alam di sebagian besar wilayah Indonesia yang memerlukan penanganan cepat dan terkoordinasi," kata Irman Gusman di Gedung DPR RI, di Jakarta, Selasa (12/10).

Irman menjelaskan, dengan menjadi Kementerian Negara Penanggulangan Bencana maka kementerian tersebut akan memiliki kewenangan yang lebih besar serta memiliki anggaran sendiri, sehingga bisa bertindak cepat pada setiap terjadi bencana alam.

Kementerian Negara Penanggulangan Bencana, lanjutnya, sama seperti lainnya yang dibagi menjadi beberapa deputi yang menangani bidang-bidang yang terkait dengan bencana alam, mulai dari pencegahan, mitigasi, maupun penanganan dan perbaikan akibat bencana alam.

"Dengan menangani semua aspek yang terkait dengan bencana alam terkoordinasi dalam satu kementerian maka penanggulangan bencana bisa lebih cepat dan komprehensif," katanya.

Menurut dia, selama ini penanganan bencana alam di Indonesia masih seperti penanganan pemadam kebakaran, yang baru sibuk bekerja setelah terjadi bencana dan lengah lagi setelah bencana tertangani. Penanganan bencana alam dengan cara pemadam kebakaran yang baru sibuk setelah terjadi bencana alam, menurut dia, sudah cukup baik dilakukan oleh BNPB maupun lembaga terkait lainnya, dengan pertimbangan luasnya wilayah Indonesia.

Bantuan tanggap darurat yang kadang-kadang dinilai agak lamban, menurut dia, karena lokasinya terpencil dari pusat kota sehingga agak mengalami kesulitan. Menurut Irman, selama ini lembaga yang terkait dengan bencana alam kurang cermat mengontrol indikasi dan potensi terjadinya bencana alam sehingga masih seringnya terjadi bencana alam.

Karena itu, jika pemerintah membentuk Kementerian Negara Penanggulangan Bencana, maka penanggulangan bencana alam di Indonesia bisa ditangani lebih komprehensif dan terkoordinasi. Bahkan, kata dia, pencegahan bencana atau peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam juga bisa dilakukan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement