REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, menyanggah bahwa Polri telah mengeluarkan peraturan kapolri (perkap) tembak di tempat. Menurut Yoga, perkap dikeluarkan terkait dengan penanggulangan anarki.
"Jadi tidak ada protap tembak ditembak di tempat. Protap ini untuk menghadapi situasi-situasi yang sangat serius. Dituangkan dalam perkap penanggulangan anarki," ujarr Yoga saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
Menurut Yoga, Polri sudah mengoordinasikan perkap tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kontras, Komnas HAM, dan Sekjen dewan pertimbangan presiden (wantimpres). Perkap tersebut, ujar Yoga, sudah mengacu baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun universal.
Yoga mengungkapkan, dalam perkap No.1/X/2010 itu, protap cuma dilakukan apabila terjadi kemungkinan ancaman yang bisa mengakibatkan kematian dalam waktu dekat. "Dalam limit waktu yang sangat kritis dalam sistuasi yang ada itu, jadi dibenarkan melakukan itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Yoga pun mengatakan protap tersebut dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri. Selain itu, terdapat pertimbangan yang memutuskan untuk melakukan tindakan tegas apabila memang ditemui ancaman.