REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa perkara mafia hukum kasus Gayus dan perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Sjahril Djohan, akhirnya divonis satu setengah tahun penjara. Meski demikian, Sjahril dapat lolos dari tiga dakwaan.
Menurut ketua majelis hakim, Sudarwin, Sjahril hanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan subsider pertama dalam perkara PT SAL di Palembang. Sjahril, ungkap Sudarwin, terbukti secara bersama-sama melakukan penyuapan senilai Rp 500 Juta kepada Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Pol Susno Duadji di rumah Susno di Cilandak, Jakarta Selatan.
Sjahril pun terbukti melanggar pasal 13 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni, Sjahril terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Sudarwin dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Untuk itu, Sjahril dijatuhi vonis pidana selama 1,5 tahun penjara potong masa tahanan dan pidana denda senilai Rp 50 Juta. Menurut Sudarwin, jika Sjahril tidak bisa membayar denda tersebut maka bisa diganti dengan penambahan masa tahanan selama empat bulan.
Menanggapi vonis hakim tersebut, baik jaksa mau pun pengacara menyatakan pikir-pikir. Sjahril sendiri mengaku kecewa atas putusan tersebut. "Saya kecewa seharusnya saya bebas. Saya mesti konsultasikan dulu kepada pengacara saya," jelasnya.
Sementara untuk dakwaan primer perkara PT SAL, Sjahril tidak terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU. No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasalnya, tidak ada penegasan untuk melakukan sesuatu di luar kewenangan Kabareskrim. Dengan demikian, kasus PT SAL tersebut masih dalam ruang lingkup kewenangan Kabareskrim. "Masih dalam kewenangan Kabareskrim," ujarnya.
Dalam perkara mafia hukum kasus Gayus, Sjahril tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer mau pun sekunder. Dakwaan primer Sjahril sendiri terdapat pada pasal 5 (1) huruf (a) jo pasal 15 UU No 31/1999 tentang tipikor jo pasal 88 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider 13 jo pasal 15 UU Tipikor jo 88 KUHP.
Menurut hakim, keterangan saksi yang mengatakan bahwa Sjahril melakukan percobaan penyuapan senilai Rp 3,5 miliar di ruang Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri ketika itu, Brigjen Pol Raja Erisman tidak bersesuaian.
Hakim mengatakan, hanya saksi Haposan Hutagalung yang menyatakan bahwa Sjahril memberikan uang imbalan senilai Rp 3,5 miliar kepada Susno jika berhasil membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 25 miliar. "Berdasarkan pasal 185 KUHAP, satu saksi bukanlah alat bukti," ujarnya.
Oleh karena itu, Sjahril pun dapat lolos dari dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan Subsider pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam perkara mafia kasus tersebut.