Rabu 13 Oct 2010 01:15 WIB

Empat Saksi Kasus Terorisme Dihadirkan di PN Jaktim

Rep: C41/ Red: Budi Raharjo
Barang bukti senjata dari penangkapan teroris, ilustrasi
Foto: Antara
Barang bukti senjata dari penangkapan teroris, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta--Sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Ahmad Sutrisno kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (12/10) siang ini. Dalam sidang kali ini, empat saksi dari Markas Logistik Kepolisian RI dihadirkan ke ruang sidang.

Terdakwa Ahmad Sutrisno didakwa sebagai perantara pengadaan senjata api untuk pelatihan teroris di Aceh. Keempat saksi adalah Anwar Sanusi, Sriwahyu Ningsih, Hidayat, dan Puryanto. Dalam kesaksiannya, saksi Anwar Sanusi yang bertugas mencatat pengeluaran senjata dari gudang senjata Markas Logistik Polri dan Sriwahyu Ningsih, Kasubag Inventaris Penghapusan Senjata, mengatakan sepanjang mereka bertugas di gudang penghapusan tidak ada senjata yang hilang.

Saat kedua saksi, Anwar dan Sriwahyu diminta Ketua Majelis Hakim Edi Subroto untuk memastikan asal barang bukti senjata yang dihadirkan dalam sidang. Keduanya mengatakan, ''Mirip, tapi saya tidak bisa memastikan.''

Saat ini sidang masih berlangsung untuk mendengarkan keterangan dua saksi lainnya, Hidayat dan Puryanto. Dalam persidangan dihadirkan sebagian barang bukti senjata dengan rincian AK 47 (4 pucuk), M-16 (11 pucuk), M-58 (2 pucuk), Revolver (6 pucuk), senpi Remington (2 pucuk), pistol Challenger (1 pucuk), dan pistol Browning (2 pucuk).

Terdakwa Ahmad Sutrisno mendapatkan pasokan senjata dari dua petugas gudang Deplog Polri, Briptu Tatang Mulyadi dan Briptu Abdi Tunggal, keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement