REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan status cegah terhadap mantan menteri dalam negeri Hari Sabarno pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Lantaran Hari menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah di Indonesia.
"Permohonan cegah itu sudah diteken pimpinan KPK sejak Rabu lalu (6/10). Surat dikirim ke Imigrasi pada hari itu juga,” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (12/10).
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Bambang Catur Puspitowarno mengaku, belum mengetahui permintaan cegah itu. "Nanti saya cek dulu," katanya.
Hari ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada akhir September lalu. Ia diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil kebakaran dari PT Istana Sarana Raya milik almarhum Hengky Samuel Daud, rekanan proyek tersebut. Selain diduga memberikan sarana kepada Hengky Daud untuk mengeruk uang negara, Hari juga diduga menerima imbalan dari Hengky.
Kasus itu bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA
tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran. Oentarto menyebut radiogram itu dibuat atas perintah Hari. Dalam kasus ini, KPK menaksir negara rugi Rp 86,07 miliar.