REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan ketua tim delapan, Adnan Buyung Nasution, mendesak agar kasus Bibit-Chandra diajukan saja ke pengadilan. Menurutnya, usulan deponering dalam perkara dua pimpinan KPK saat ini sudah terlambat.
"Deponering memalukan, merusak negara hukum kita," ungkap Adnan kepada wartawan usai mendampingi Gayus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/10).
Adnan pun mengatakan saat ini sudah terlalu banyak campur tangan dari pihak luar untuk kasus dugaan pemerasan tersebut. Sehingga, lanjutnya, sebaiknya perkara tersebut dikembalikan saja kepada asas negara hukum.
Adnan mengatakan proses peninjauan kembali (PK) sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, jika hasil tersebut tidak dihormati maka akan terkesan bahwa institusi hukum hanya mencari-cari alasan. "Jangan lagi (ada alasan) memperlemah KPK. Kalau terus-terusan diterima alasan dalih untuk tidak bisa berkorban. Bibit Chandra harus tampil ke depan sidang," tegasnya.