Selasa 12 Oct 2010 04:41 WIB

Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Haposan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Tahsin, membacakan putusan sela dalam sidang perkara mafia peradilan atas terdakwa Haposan Hutagalung. Dalam putusannya, hakim Tahsin menolak eksepsi yang diajukan oleh Haposan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Tindak pidana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, berdasarkan keberatan terdakwa atas dakwaan

penasihat hukum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta tidak beralasan. Karena itu harus ditolak," las Tahsin dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/10).

Lebih lanjut, Tahsin berpendapat bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat ketentuan pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Perumusan dan uraian, jelas Tahsin, sudah dilakukan secara cermat dan lengkap.

Oleh karena itu, Tahsin menolak keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa, Haposan Hutagalung. Selain itu, dia memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa.

Sementara itu, pengacara Haposan, Jhon Pangabean mengaku menghargai putusan pengadilan tersebut yang menolak eksepsinya. "Tapi kami belum puas pertimbangan putusan majelis hakim. Karena alasan eksepsi tidak dipertimbangkan secara konkret," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement