Selasa 12 Oct 2010 04:36 WIB

Ketua RT Sayangkan Sang Majikan Penjarakan Nenek Tua Pencuri 6 Piring

Rep: C25/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Kasus hukum yang menimpa Rasminah, perempuan paruh baya berusia 60 tahun itu mendapat perhatian dari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Namun, Ketua RT tempat sang majikan tinggal mengaku menyayangkan kasus tersebut hingga membuat Rasminah dipenjara.

Ketika ditemui Republika, Senin (11/10), Muchni Fuad, Ketua RT 01 RW 09 membenarkan bahwa Aisah adalah salah satu warganya yang memiliki suami seorang pilot pesawat. Namun, Muchni tidak banyak mengetaui soal Aisah tersebut. "Ya rata-rata orang perumahan pada umumnya lah, kurang sosialisasi antar sesama," tuturnya

Di daftar nama warga yang dicatat oleh Muchni, nama lengkap Siti Aisah adalah Siti Aisah MR Soekarno P. Namun, Muchni tidak berani mengkait-kaitkan nama tersebut dengan sosok pahlawan proklamasi, Ir Soekarno. Ditanya pendapatnya soal kasus Rasminah, Muchni menyangkan kasus itu melibatkan orang kecil.

Menurutnya, jika memang benar Rasminah melakukan tindak pencurian, seharusnya Aisah lapor dulu kepadanya selaku ketua RT. Muchni menyayangkan Aisah langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi. "Saya sangat menyesal tidak diberi tahu, seharusnya saya bisa menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan," ujar Muchni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rasminah nenek tua berumur 60 tahun itu dituduh majikannya Siti Aisah mencuri enam piring miliknya. Tidak hanya itu, sang majikan juga menuding Rasminah mencuri bahan olahan untuk membuat sop buntut.

Menurut pengakuan Rasminah, apa yang dituduhkan majikannya itu tidak benar. Tutur dia, dirinya disuruh majikannya itu membawa ke-6 piring tersebut ke kontrakannya. Begitu juga dengan bahan olahan untuk sop buntut.

Karena, ia melihat bahan-bahan olahan tersebut sudah kadaluarsa atau tidak layak konsumsi. Sayangnya, Rasminah tidak segera melaporkan hal tersebut kepada majikannya. Kemudian, ia justru menyimpan bahan-bahan olahan tersebut di dalam lemari es miliknya. Tidak lama kemudian, ia didatangi sejumlah petugas Polsek Ciputat yang mendapat laporan dari majikannya bahwa ia telah mencuri enam buah piring dan bahan olahan sop buntut tersebut.

"Ya saya akui bahwa saya memang menyimpan enam buah piring dan bahan olahan sop buntut tersebut, tapi saya jelas tidak mencurinya karena majikannya saya yang memberikan kepada saya," ujar Rasminah.

Enam buah piring dan bahan olahan sop buntut itulah yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh Polsek Ciputat. Kemudian, Rasminah ditahan selama dua bulan di Polsek Ciputat dan dilakukan pemeriksaan. "Namun, saya lupa kapan kejadian itu terjadi, yang jelas itu bulan Juni 2010 kemarin," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement