Selasa 12 Oct 2010 03:46 WIB

KPK Periksa Paskah Suzetta Selama 3 Jam

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Paskah Suzetta
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Paskah Suzetta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan anggota DPR, Paskah Suzetta diperiksa tiga jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diperiksa sebagai saksi dari para tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dari fraksi Golkar.

"Saya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka dari fraksi Golkar," ujar Paskah seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (11/10).

Pemeriksaan dimulai pada pukul 10 pagi dan istirahat pada pukul 12, lalu dilanjutkan kembali pada pukul 1. Menurutnya, dalam pemeriksaan itu tidak ada materi substansi yang ditanyakan. Hanya materi kesaksian saja yang ditanyakan.  Tetapi ketika ditanyakan tentang kesaksian yang diberikan pada saat pemeriksaan itu, Paskah menolak untuk menjawab. "Kalau materi kesaksian untuk teman-teman saya dari Golkar, kurang etis kalau saya sampaikan," katanya.

Terkait pemeriksaan itu, Paskah meminta azas praduga tak bersalah tetap dipegang. Sebab kasus suap tersebut masih belum jelas. Kemudian terkait statusnya yang menjadi tersangka, tima yang dibentuknya dan beberapa rekan-rekannya dari partai Golkar akan terus melakukan upaya hukum.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI itu, salah seorang saksi mengindikasikan keterlibatan Paskah. Saksi yang bernama Min Hui itu mengaku pernah bertemu langsung dengan Paskah ketika hendak membeli mobil CRV berwarna coklat. Dalam transaksi jual belinya, Min Hui mengungkapkan pembayaran dilakukan dengan dua cara. Yaitu, melalui pembayaran tunai dan menggunakan cek perjalanan. Ada sekitar lima lembar cek perjalanan yang digunakan untuk menebus mobil dengan harga sekitar Rp 260 juta itu. Setiap cek bernilai Rp 50 juta. Cek perjalan inilah yang diduga merupakan hasil dari suap tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement