Senin 11 Oct 2010 04:32 WIB

Anis: Antisipasi Putusan MA, Presiden Bisa Pilih Bambang-Busryo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Wakil Ketua DPR RI Anis Matta mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyiapkan langkah antisipasi jika kasus hukum dua pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, nantinya berkeputusan hukum tetap.

"Antisipasi yang dilakukan bisa saja dengan memilih lebih dari satu orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil seleksi beberapa waktu lalu," kata Anis di Semarang, Minggu (10/10).

Sebelumnya, hasil seleksi Pimpinan KPK diperoleh dua nama yakni Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto. Menurut dia, langkah antisipasi tersebut mendesak dilakukan, mengingat kasus hukum terhadap kedua pimpinan KPK tersebut akan berlanjut ke pengadilan.

Terlebih lagi, lanjut dia, proses hukum terhadap kedua pimpinan KPK ini juga akan memakan waktu relatif panjang, sebelum akhirnya menghasilkan keputusan tetap dari pengadilan. "Kalau dimungkinkan dua nama hasil seleksi pimpinan KPK dipilih semua," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Adapun langkah yang harus dilakukan saat ini, kata dia, semuanya sangat tergantung pada kejaksaan. "Kita tidak tahu kebijakan di kejaksaan. Tetapi, harus ada langkah antisipasi yang disiapkan," katanya.

Sebelumnya, Jumat (8/10), Mahkamah Agung memutuskan tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara praperadilan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Seperti diketahui, alasan Kejagung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, mengingat suasana "kebatinan" saat itu karena menjadi polemik di masyarakat luas. Keputusan ini selaras dengan permintaan Presiden Yudhoyono yang meminta agar Polri dan Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan.

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebelumnya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang saat mengajukan dan mencabut cekal pengusaha Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.

Dugaan adanya rekayasa untuk memidanakan Bibit-Chandra sempat muncul ketika Mahkamah Konstitusi membuka rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dengan sejumlah aparat penegakan hukum.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement