Ahad 10 Oct 2010 18:24 WIB

Berstatus Terdakwa, Gubernur tak Jadi Nonaktifkan Bupati Jember

Rep: Erik Purnama Putra / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER--Kabar bahwa Gubernur Jatim Soekarwo akan menonaktifkan Bupati Jember MZA Djalal dari jabatannya terkait status terdakwa dalam kasus korupsi mesin daur ulang aspal (recycling asphalt machine) hanya isapan jempol.

Soekarwo mengatakan bahwa dirinya tak akan menggantikan posisi Djalal sebab menunggu proses pengadilan. “Tidak, tidak dinonaktifkan. Kita ikuti saja pengadilan untuk menentukan statusnya apakah bersalah atau tidak,” ujar Soekarwo kepada Republika, usai menjadi keynote speaker pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Jatim ke-14 di GOR Kaliwates, Jember, Sabtu (9/10).

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo menerangkan, pihaknya  sudah memerintahkan biro hukum Pemprov Jatim untuk melanjutkan proses penonaktifan Djalal  dengan mengirim surat permintaan nomor register ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selanjutnya akan diurus pula dokumen pengajuan pelaksana tugas (Plt) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggantikan tugas bupati. Mengingat sesuai aturan jika kepala daerah menjadi terdakwa di pengadilan maka ketentuan perundang-undangan harus diproses pelaksana tugas.

Untuk diketahui, Djalal yang menjabat kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Jatim pada akhir 2004, melakukan mark up pembelian mesin daur ulang aspal yang terbukti merugikan negara sebesar Rp 495 juta. Mesin yang berharga Rp 1 miliar, ditebus dengan harga hampir Rp 1,5 miliar.

Penyidikan kasus itu sempat berhenti sebab yang bersangkutan keburu terpilih menjadi bupati Jember periode 2005-2010. Sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak bisa melanjutkan proses penyidikan karena belum memperoleh ijin pemeriksaan dari Presiden.

Namun, meski yang Djalal terpilih kembali menjadi bupati Jember periode 2010-2015, setelah memenangkan pemilihan bupati (pilbup) Jember pada 7 Juli lalu, pelantikan yang sedianya dijadwalkan Agustus terhadap dirinya molor dari jadwal. Ia baru dilantik Soekarwo pada Sabtu 25 September lalu dengan status tersangka.

Mendapati terdapat masa kosong saat Djalal tak lagi tercatat sebagai pejabat negara, penyidik Kejari Surabaya menyelesaikan pemberkasan alias P-21. Sehingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memulai sidang perdana pada Rabu (6/10) lalu.

Sebagai pesakitan, ia didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terkait persoalan itu, Soekarwo menyebut bahwa status Djalal masih tetap Bupati Jember dan tak akan digantikan pelaksana tugas (plt). “Kamu sudah tahu (status Djalal). Kamu sudah menulisnya, (jabatan Djalal) tak diganti orang lain,” ujar mantan Sekretaris Daerah Jatim tersebut, memasang muka masam.

Selain Djalal, Wakil Bupati Jember Kusen Andalas juga tercatat sebagai terdakwa korupsi dana operasional DPRD Jember sebesar Rp 754 juta. Itu terjadi sewaktu yang bersangkutan tercatat sebagai ketua DPRD Jember periode 2004-2009.

Menanggapi sepasang kepala daerah berstatus terdakwa, Soekarwo tak menganggap kondisi itu krusial, sehingga keduanya harus dicpot. ”Tak ada problem yang gawat, kita lihat dampak politiknya. Tapi, semuanya saya serahkan kepada hukum,” tukas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement