REPUBLIKA.CO.ID,PEMALANG--Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka masinis KA Argo Anggrek dalam kasus tabrakan kereta api di lintasan Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan, Sabtu (2/10) yang menewaskan 34 penumpang."Kami kecewa dengan keputusan Polres Pemalang yang menolak penangguhan penahanan terhadap masinis KA Argo Anggrek, M. Khalik," kata Tugiman, penasihat hukum tersangka M. Khalik di Pemalang, Jumat.
Menurut dia pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan pertimbangan tersangka merupakan tulang punggung keluarganya. Selain itu, katanya, tersangka juga siap datang saat diperlukan Polres Pemalang dan bersikap kooperatif. "Kami berencana akan kembali mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Pemalang setelah berkas perkara dari Polres Pemalang dikirim," katanya.
Ia mengatakan kliennya, M. Klahlik ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan KA Argo Anggrek dengan Senja Utama oleh Polres Pemalang, Minggu (3/10). "Klien kami dituduh melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP jo Pasal 361 KUHP tentang kealpaannya yang dapat mengakibatkan orang lain meninggal atau luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Kasus tabrakan KA Senja Utama dengan Argo Anggrek ini terjadi Sabtu (2/10) sekitar pukul 02.45 WIB di lintasan Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang yang mengakibatkan 34 orang meninggal dunia, dan puluhan penumpang mengalami luka berat dan ringan. Akibat kecelakaan tersebut, masinis KA Argo Anggrek M. Khalik ditetapkan sebagai tersangka sedangkan asisten masinis H. Jiono sebagai saksi.