REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tim gabungan penyelidikan terkait tabrakan KRL di Stasiun Juanda masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan. Meski tim sudah mendapat kesimpulan sementara akibat kelalaian asisten masinis, tapi tim juga akan menyelidiki soal infrastruktur kereta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan tim saat ini masih mendalami penyebab kecelakaan. Meski sudah mendapati kesimpulan sementara, pihaknya saat ini masih akan memeriksa infrastruktur rel dan tubuh kereta.
"Kita masih selidiki apakah ada kesalahan infrastruktur atau tidak. Masih kita dalami," ujar Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9).
Dari hal tersebut, dugaan sementara asisten masinis telah melanggar lampu signal blok 102 sehingga menabrak ekor KRL 1154 yang sedang berhenti di peron jalur 2 Stasiun Juanda. Sebab signal blok 102 tersebut bersifat otimatis, maka semestinya jika asisten masinis waspada ia bisa mengambil langkah untuk mengerem.
Apabila ditemukan tindak pidana di kasus kecelakaan lalu lintas itu, maka menurut Krishna, pelaku dapat dijerat pasal 359 KUHP tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara kereta commuter line Jakarta Kota-Bogor KRL 1156 yang melaju dari stasiun Sawah Besar menuju stasiun Juanda itu menabrak kereta commuter line Jakarta KRL 1154 yang berhenti di Stasiun Juanda.