REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Polri menyepakati naskah kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. MoU tersebut bertujuan agar terdapat koordinasi antardua lembaga dalam penanganan kasus.
Penandatanganan naskah kerja sama itu dilakukan oleh Kapolri, Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri dan Ketua KPPU, Prof Dr Tresna P Soemardi, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10).
Dalam sambutannya, Tresna mengatakan, kedua lembaga tersebut sepakat untuk melakukan tiga hal penting secara bersama-sama. Pertama, ungkapnya, pembinaan yang meliputi pengembangan intelijen ekonomi dan pelatihan.
Kedua, dalam bidang operasional, yaitu Polri membantu KPPU menghadirkan para pihak seperti terlapor, saksi, dan ahli dalam hal penyerahan dokumen atau perkara atau putusan. "Juga tukar menukar penyelidik dan atau penyidik Polri ke KPPU," jelasnya. Poin ketiga, tutur dia, adalah tukar menukar informasi antara kedua institusi.
Menurut Tresna, kerjasama ini dapat memperkuat KPPU menjadi lembaga yang efektif, efisien, dan kredibel dalam upaya penegakan hukum. Pasalnya, tutur Tresna, berdasarkan UU No 5/1999, KPPU diamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap pengembangan usaha.
Sementara itu, Kapolri meminta kepada jajaran pejabat tinggi Polri segera menyosialisasikan kesepakatan tersebut kepada polda-polda di seluruh Indonesia. Bahkan, menurut dia, nota kesepahaman itu sudah bisa dijalankan di tingkat Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metrojaya.