REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menjelaskan bahwa Tata Tertib DPR tidak melarang Pimpinan DPR mengadakan pertemuan dengan calon Kapolri pilihan Presiden. Menurutnya, langkah mosi tidak percaya dari sebagian anggota Komisi III terhadap Pimpinan DPR adalah langkah politis yang tidak perlu.
''Tidak perlu dipolemikan, saya sendiri tidak tahu ada mosi tidak percaya itu,'' kata Priyo, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/10).
Menurut Priyo, pertemuan Pimpinan DPR dengan calo Kapolri Komjen Timur Pradopo adalah silaturahmi biasa. Pimpinan DPR, lanjutnya, biasa dan berhak mengundang ketua-ketua lembaga tinggi negara.
Menurut Priyo, Tata Tertib DPR juga tidak melarang, Pimpinan DPR bertemu dengan calon Kapolri. ''Kenapa pertemuan biasa itu dipolitisasi, kecuali kita mau ambruk bareng-bareng,'' tambahnya.